Brutalitas Pengayom Dinormalisasi di Negeri Hukum Rimba
Pernahkah terpikirkan jika kita menjalani hidup di sebuah negeri yang menormalisasikan hukum rimba pada denyut rakyatnya. Di mana tindakan fatal tersebut bukan lagi terkecuali, melainkan hidangan sehari-hari tersaji tanpa penyesalan apalagi rasa bersalah?
Dalam kerangka hukum di Indonesia, istilah pengayom bukan sekadar jargon basa-basi. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13, dengan jelas menyebutkan bahwa tugas pokok polisi adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, “pengayom” adalah mandat legal, bukan jargon.
Di sisi lain sebuah spanduk besar terpampang di depan kantor aparat pemerintahan negara dengan slogan megah: “Kami Untuk Masyarakat.” Tapi, benarkah pernyataan itu sesuai dengan maknanya? Nyatanya tidak. Namanya juga gimmick, citra baik yang sengaja dipoles padahal tak pernah menyentuh realita. Slogan tersebut hanyalah formalitas tanpa aksi nyata.
Mereka berdalih pada pencitraan semata sampai lalai menegakkan prinsip yang mereka emban. Kini berapa banyak kericuhan yang mereka lakukan. Bercak luka membuat sekujur badan menjadi sebuah persoalan. Benarkah? Gunakan internet kalian, dan kalian akan menemukan deretan bukti betapa “mengayomi”-nya lembaga itu.
Insiden Affan Kurniawan hanyalah satu dari sekian banyak episode luka yang ditorehkan “pengayom” pada rakyatnya. Dilansir dari Tempo (29/08/2025) seorang ojek online bernama Affan Kurniawan, tewas setelah terserempet kendaraan taktis Brimob di sekitar DPR saat aksi buruh pada 28 Agustus 2025. Korban sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong (Instagram: @Infodepok_id).
Kapolri Listyo Sigit bahkan buru-buru meminta maaf, mengutip Metro TV news: “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya. Kami sedang mencari keberadaan korban dan saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” kata Listyo saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Agustus 2025.” Tapi siapa yang bisa membayar harga nyawa yang direnggut karena kelalaian aparat? Fakta bahwa warga sipil non-demonstran bisa jadi korban di jantung ibukota jelas memperlihatkan betapa rapuhnya rasa aman yang semestinya dijaga.
Tragedi sebelumnya juga tak kalah gencarnya menguras emosi, yaitu Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Seusai kekalahan Arema dari Persebaya, aparat menembakkan gas air mata ke tribun yang penuh sesak penonton, padahal FIFA secara tegas melarang penggunaannya di stadion. Komnas HAM mencatat: “Polisi menembakkan gas air mata sebanyak 45 kali, 11 di antaranya langsung ke arah tribun penonton, tindakan itu tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.” (Kompas, 02/11/2022). Tempo menambahkan: “Aparat polisi sempat membabi buta menembakkan gas air mata ke arah penonton saat itu. Hal itu menimbulkan penonton yang berjumlah sekitar 40 ribu orang panik.” (2/09/2022). Akibatnya, seperti ditulis BBC Indonesia, “Setidaknya 125 orang meninggal, lebih 320 lainnya luka-luka.” (04/09/2022). Publik marah, aparat minta maaf, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka, namun beberapa akhirnya divonis ringan atau bahkan bebas.
Permasalahannya seringkali serupa begitu akrab di telinga kita. Aparat berulah, publik marah, institusi buru-buru minta maaf, lalu janji evaluasi. Namun apa yang terjadi setelahnya? Putaran lingkaran setan itu kembali bergulir. Luka baru muncul, tangis baru terdengar, maaf baru dilontarkan, dan rakyat dipaksa kembali menelan pil pahit yang sama.
Pada akhirnya, rakyat hanya belajar satu hal, enggan berharap dilindungi, sebab yang disebut pengayom, tidak sungkan menjadi penindas.
“Tindas kami tertindas
Pula niat kami dilindas penindas.”
Sumber data kekacauan yang dibuat lembaga “Pengayom”:
https://www.tempo.co/politik/kematian-affan-kurniawan-demokrat-pentingnya-demokrasi-dan-nyawa-manusia-2064542
https://www.instagram.com/reel/DN6r1nmE1AE/?utm_source=ig_web_copy_link
https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJnlE-kapolri-pastikan-evaluasi-penanganan-demo-pasca-ojol-meninggal-ditabrak-barracuda
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/16304501/komnas-ham-total-45-gas-air-mata-ditembakkan-aparat-saat-tragedi-kanjuruhan
https://www.tempo.co/hukum/tragedi-kanjuruhan-ipw-penggunaan-gas-air-mata-salahi-aturan-fifa-280645
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63123318
Penulis: Mario
Editor: Nadiyah
Ilustrasi: Mario
