Gelap Terang Omnibus Law Cipta Kerja
Apa itu Omnibus Law?. Ya, Benar, Omnibus Law dalam artian orang yang sedikit awam merupakan suatu penyederhanaan sebuah Undang-undang yang dibentuk untuk menyederhanakan beberapa undang-undang yang memiliki maksut yang sama. Omnibus law sendiri merupakan sebuah konsep yang sudah lama digagas oleh pemikir-pemikir yang berkecimpung di bidang hukum yang ada di seluruh dunia.
Banyak sekali Negara-negara didunia yang pernah menggunakan konsep undang-undang yang bisa dikatakan ringkas padat dan jelas ini. Adapun Negara-negara yang penah menggunakan metode undang-undang yang seperti ini diantarannya adalah Inggris, Australia, Jerman, Turkey, Malaysia, Singapura, dan Negara tetangga Indonesia yang lainnya.
Konsep Omnibus Law sendiri di Indonesia mulai ramai diperbincangkan tatkala pada saat pelantikan Presiden terpilih 2019-2014 yaitu presiden Joko Widodo pada saat sesi pidato. mengatakan bahwa di Indonesia perlu adanya Undang-undang yang sederhana namun menyeluruh. Dalam topik yang lain Presiden Jokowi mengatakan bahwa grand gol’s yang menjadi fokus undang-undang Omnibus Law Sendiri ada dua hal. Salah satunya adalah perihal terkait dengan Cipta Kerja.
Undang-undang Cipta Kerja sendiri merupakan suatu Undang-undang yang rencanannya digunakan untuk meringkas undang-undang terkait dengan hal yang serupa.
Tidak hanya itu kemudahan demi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diharapkan oleh pemerintah terkait bisa terwujud dalam sektor usaha dan pekerja. Harapan-harapan itu termaktub dalam draf rancangan undang-undang cipta kerja pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwasannya cipta kerja merupakan suatu kegiatan yang memberikan baik itu kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, baik dari usaha mikro sampai perusahaan besar sebagai ujung tombak untuk pancingan agar investor-investor baik lokal maupun mancanegara bisa ikut program yang bertujuan sebagai Percepatan proyek Stragegis yang akan digagas secara Nasional ini.
Dalam rancangan undang-undang ini juga dijabarkan terkait dengan kegiatan proses usaha dari perijinan lahan sampai perijinan bangunan dan bentuk usahannya. Tentu, sangat mnguntungkan sekali bagi pengusaha dan para investor yang akan membuka dan menanamkan modalnya di negeri yang disebut Nusantara ini.
Belakangan undang-undang yang digagas ini menimbulkan polemik dari kaum buruh sebagai pekerja. Kaum buruh beranggapan bahwasannya undang-undang ini sangat tidak berpihak kepada mereka sebagai pekerja. Karena yang seharusnya mereka dapatkan saat menjadi pekerja tidak dituliskan pada draf yang telah diserahkan ke DPR RI ini. Adapun hak-hak yang dihilangkan oleh aturan pemerintah lewat undang-undang ini terhadap kaum buruh yang dihilangkan diantaranya terkait dengan waktu kerja yang semakin lama, dan juga terkait upah yang hanya menggunakan upah minimum provinsi.
Tidak hanya itu upah, yang jika melihat undang-undang sebelumnya apabila ijin tidak hadir masih diberikan imbalan, akan tetapi di undang-undang ini tidak disebutkan dan kaum buruh sangat khawatir apabila tidak masuk kerja tidak dibayar dan beranggapan seperti pekerja harian lepas.
Hasil Rencana Tindak Lanjut (RTL) Peserta Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) 2020 PMII Rayon FIB UNEJ.