Now Reading
Rusak Barang karena Laku, Bagaimana Peran Dhammin?

Rusak Barang karena Laku, Bagaimana Peran Dhammin?

Sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, Islam hadir membawa rahmat dan kasih sayang bagi seluruh umat manusia. Mengajarkan untuk hidup rukun, saling menghormati dan menghargai hak  atas kemanusiaan. Ajaran Islam bertujuan untuk mewujudkan kedamaian dan kasih sayang, serta menentang segala bentuk kekerasan dan agresi. Ajaran islam tidak hanya sekedar condong pada ajaran spiritual atau dalam hubungannya hanya berkutat kepada relasi antara hamba dan pencipta, melainkan pada korelasi antar sesama manusia dan lingkungannya, bahkan hukum Islam telah menyediakan pedoman moral dan sosial yang memerintahkan atas kebaikan, mendorong keadilan, melarang tindakan yang merugikan individu atau kelompok sosial lainnya.

Dalam konteks fiqih segala ketetapan telah diatur dan dirumuskan, demi kemaslahatan umat, bahkan hak-hak individual seperti atas kepemilikan harta benda yang disebut dengan istilah al-milk al-fardî. Hak atas kepemilikan harta-benda seseorang sangat dijaga bahkan terdapat syariat yang mengatur tentang kehormatan harta-benda tersebut jika terjadi suatu kerusakan, sehingga melalui ketetapan tersebut memunculkan istilah dhamman atau jaminan atas risiko kehilangan kadar benda secara fungsinya atau takarannya. Dalam konsep dhamman terdapat istilah dhammin, yakni penjamin atau orang yang memiliki tanggung jawab untuk mengganti atas harta-benda tersebut. Konsep dhamman dan beberapa ketentuan yang terlibat hadir akibat tiga perkara, yakni karena (I’tida) adanya suatu  sengketa atau permusuhan, (al ta’addi)  karena adanya unsur suatu tindakan melampaui batas yang dibenarkan syara’ dan unsur kerugian yang diderita orang lain akibat perbuatan seseorang atau sekelompok orang (dlarar)1.

Rumusan tersebut diambil dari ibarah Syehk Wahbah al-ZuhailI yang cukup kuat dan memberlakukan wajibnya jaminan atau pertanggung jawaban.

انحراف عن السلوك المألوف للرجل المعتاد أو أنه العمل الضار من دون حق أو جواز شرعي

Artinya: “terjadi perubahan perilaku abnormal pada barang menurut seseorang yang sudah terbiasa dengannya, atau telah terjadi sebuah pekerjaan yang merugikan dan dilakukan dengan tanpa haq, atau tindakan yang melampaui batas kewenangan syar’i.” (al-ZuhailI, Nadhâriyatu al-Dlammân aw Ahkâm al-Masûliyyah al-Madâniyyah wa al-Jinâiyyah fi al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2012: 24).

Ibarah tersebut memberikan respon atas kerugian yang timbul akibat kerusakan fisik yang bisa diukur berdasarkan fungsi benda yang sudah tidak normal menurut pertimbangan seseorang yang sering menggunakannya, terjadinya suatu tindakan yang merugikan tanpa haq, hingga melampaui kebijakan yang telah ditetapkan syara’. Seorang dhammin wajib mengganti rugi apabila terjadi kerugian yang timbul  atas kelalaian atau perlakuan yang diperbuat. Seseorang yang mempunyai kepemilikan atas barang tersebut wajib dipenuhi hak atas harta-benda yang dimiliki, sehingga apabila barang tersebut rusak, wajib digantinya atas kadar  yang sama.

Jika seseorang baik secara per-orangan atau kolektif dengan sengaja atau dengan kelalaiannya  merusak, menurunkan atau menghilangkan fungsi, atau mengurangi kadar dari benda tersebut, maka wajib hukumnya seorang dlammin memberikan ganti rugi atas risiko hilangnya fungsi atau kadar benda yang dirusak. Ketetapan tersebut semata-mata demi menjaga hak individual atau melindungi kepemilikan seseorang.

1al-ZuhailI, Nadhâriyatu al-Dlammân aw Ahkâm al-Masûliyyah al-Madâniyyah wa al-Jinâiyyah fi al-Fiqh al-Islâmî, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2012: 24.

See Also

Pustaka
Syamsudin. 2019. 3 Sebab Wajibnya Ganti Rugi dalam Islam.

https://nu.or.id/syariah/3-sebab-wajibnya-ganti-rugi-dalam-islam-AvGO9

Penulis : Alya Latifatul

Ilustrasi : Alya Latifatul

View Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Scroll To Top